Kami para Advokat / Pengacara, Mediator dan Konsultan hukum pada Kantor hukum WISESA LAW FIRM menangani perkara Pidana dan Perdata, Khususnya perkara Bisnis dan Perdagangan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.
Lingkup kerja kami meliputi:
Lingkup Hukum Pidana:
Membela Hak Hukum Klien yang diperkenankan oleh Undang-Undang
Mendampingi dan Mewakili Klien dalam menuntut Hak hukumnya
Melakukan Pembelaan dan Upaya Tindakan Hukum bagi Klien berdasarkan Undang-Undang
Lingkup Hukum Perdata:
Melakukan Langkah Hukum terhadap pihak yang merugikan klien
Melakukan Pembelaan dan Upaya hukum atas perkara Perdata klien
Melakukan upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi bagi kepentingan dan Hak Hukum Klien
Dalam Lingkup Hukum Bisnis dan Perdagangan:
Supaya aman dalam berbisnis, maka sudah seharusnya rekan-rekan semua tahu bahwa Hukum dan Bisnis tidak akan terpisahkan, lalu.
MENGAPA HUKUM DIPERLUKAN DALAM BISNIS?
Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, Wanprestasi, bahkan kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau rekan bisnis yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. “Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Recht merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.” HUKUM dan BISNIS merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Karena setiap perjanjian bisnis yang dijalankan akan selalu ada aspek hukum yang menjamin sebuah kesepakatan dijalankan. Salah satu tujuan hukum bisnis adalah untuk menjamin keberlangsungan kegiatan bisnis itu sendiri. Dengan adanya hukum bisnis maka perusahaan dapat menghindari risiko hukum atau gugatan dari pihak-pihak tertentu. Dan tentunya Hukum Bisnis akan Melindungi Bisnis Anda dari segala risiko hukum yang Mungkin terjadi. Kami adalah tim dari WISESA LAW FIRM akan berupaya memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan anda, dengan didukung oleh para Advokat / Pengacara, Mediator dan konsultan hukum yang profesional serta bersertifikasi dalam ruang lingkup hukum bisnis dan Perdagangan. Jasa hukum yang dapat kami berikan meliputi:
BANTUAN HUKUM:
Sebagai Advokat / Pengacara, Mediator dan Konsultan Hukum dalam menangani Perkara Perdata dan Pidana untuk melakukan segala upaya hukum dan PEMBELAAN bagi kepentingan HAK HUKUM Klien baik di dalam Pengadilan maupun di luar pengadilan.
BIDANG AUDITOR HUKUM (BERSERTIFIKASI)
Certified Legal Auditor (C.L.A.) adalah gelar Profesi seorang Auditor hukum, dalam bidang ini kami akan membantu perusahaan anda dalam hal:
1. Mencegah terjadinya masalah hukum
2. Pemeriksaan dan analisis hukum pihak-pihak tertentu atas dokumen dan legalitasnya
3. Melakukan pengkajian dan investigasi atas obyek hukum, aset, dan transaksi keuangan lainnya
4. Mengkaji dan mengurai potensi sengketa hukum dengan rekan bisnis
5. Menelaah isi perjanjian kerjasama dan kontrak bisnis
6. Mencegah gugatan dari pihak ke tiga
7. Mengkaji adanya resiko tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari pihak tertentu
8. Mencegah kelemahan aspek yuridis
9. Mencegah kerugian perusahaan dan memberikan saran hukum atas legalitas perusahaan
LIKUIDATOR (BERSERTIFIKASI)
Certified Likuidator (C.L.I.) adalah gelar Profesi seorang Likuidator, yang lingkup kerjanya di bidang Likuidasi Perusahaan. Atas keputusan RUPS perusahaan dibubarkan atau perusahaan Pecah Kongsi. Dalam bidang ini kami akan membantu perusahaan anda dalam hal:
1. Mengatur dan menyelesaikan seluruh harta atau budel perusahaan
2. Memberikan saran hukum kepada RUPS atas pembubaran perseroan yang dilikuidasi
3. Mencegah adanya gugatan dari pihak-pihak tertentu
4. Membuat dokumen hukum atas perusahaan yang dilikuidasi
LEGAL DRAFTING (BERSERTIFIKASI)
Certified Contact Drafter (C.C.D.) adalah gelar Profesi seorang Drafter Hukum di ruang lingkup Perancangan naskah hukum yang meliputi seluruh Surat Perjanjian kontrak Bisnis dengan kaidah hukum. Sehingga Perusahaan anda dapat terhindar dari permasalahan hukum ataupun Perselisihan dengan rekan bisnis di kemudian hari.
MEDIATOR HUKUM PERDATA (BERSERTIFIKASI)
Certified Mediator (C.Me.) adalah gelar Profesi seorang Mediator yang berwenang untuk melakukan upaya perdamaian dari para pihak yang bersengketa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya.
Proses mediasi ini adalah salah satu Alternative Dispute Resolution (ADR), hal ini dimaksudkan agar para pihak yang berperkara tidak harus menempuh seluruh tahapan proses persidangan yang panjang, melelahkan dan memakan waktu yang lama. Namun cukup sampai tahap pra pemeriksaan saja, jika para pihak mencapai kesepakatan perdamaian maka proses Sidang tidak perlu lagi dilanjutkan. Dan hasil perdamaian ini memiliki kekuatan hukum mengikat (Final and Binding)
Dalam bidang ini kami akan membantu perusahaan anda dalam hal:
1. Menyelesaikan sengketa perdata dengan cara DAMAI
2. Memediasi antara pihak yang bersengketa untuk mendapatkan solusi dan kesepakatan para pihak
3. Melakukan perdamaian antara para pihak
4. Menjalin kembali hubungan yang baik antara para pihak
5. Mencegah adanya gugatan di pengadilan
KURATOR (BERLISENSI DAN SK KURATOR DARI KEMENKUMHAM)
Dalam hal ini Telah Diputus oleh Pengadilan bahwa Perusahaan Pailit, maka kewenangan atas seluruh aset perusahaan dibawah Kurator.
Kurator adalah orang yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang. Dan yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit Perusahaan.
Dalam hal ini Kurator bertugas dan bertanggung jawab atas seluruh aset dalam budel pailit yang meliputi:
1. Tugas Administratif :
Dalam kapasitas administratif-nya, Kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya :
• Melakukan pengumuman (Pasal 15 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU)
• Mengundang rapat-rapat Kreditor (Pasal 82 UU Kepailitan dan PKPU)
• Mengamankan harta kekayaan Debitor pailit (Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU)
• Melakukan inventarisasi harta pailit (Pasal 100 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU)
• Membuat laporan rutin kepada Hakim Pengawas (Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU)
Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, Kurator memiliki kewenangan untuk melakukan Penyegelan/Sita aset pailit, bila perlu (Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan).
2. Tugas Mengurus dan Mengelola Harta Pailit:
Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU, sejak putusan pailit diucapkan, maka seluruh wewenang Debitor untuk menguasai aset dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan keuangan, rekening bank, dan simpanan Debitor dari bank yang bersangkutan beralih kepada Kurator.
3. Tugas Melakukan Penjualan atau Lelang Aset Pailit serta Pemberesannya:
Tugas yang paling utama bagi Kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang kepada para Kreditor.
DASAR HUKUM :
• KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata)
• UU NO 37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PKPU
• UU NO 40 Tahun 2007 Tentang PERSEROAN TERBATAS (UUPT)
Bila anda memerlukan saran atau pendapat hukum, Silahkan hubungi kami dan kami siap untuk membantu permasalahan anda.