Lingkup Hukum Pidana:
- Membela Hak Hukum Klien yang diperkenankan oleh Undang-Undang
- Mendampingi dan Mewakili Klien dalam menuntut Hak hukumnya
- Melakukan Pembelaan dan Upaya Tindakan Hukum bagi Klien berdasarkan Undang-Undang
Lingkup kerja kami meliputi:
Supaya aman dalam berbisnis, maka sudah seharusnya rekan-rekan semua tahu bahwa Hukum dan Bisnis tidak akan terpisahkan, lalu.
Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, Wanprestasi, bahkan kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau rekan bisnis yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
“Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Recht merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.”
HUKUM dan BISNIS merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Karena setiap perjanjian bisnis yang dijalankan akan selalu ada aspek hukum yang menjamin sebuah kesepakatan dijalankan. Salah satu tujuan hukum bisnis adalah untuk menjamin keberlangsungan kegiatan bisnis itu sendiri. Dengan adanya hukum bisnis maka perusahaan dapat menghindari risiko hukum atau gugatan dari pihak-pihak tertentu. Dan tentunya Hukum Bisnis akan Melindungi Bisnis Anda dari segala risiko hukum yang Mungkin terjadi. Kami adalah tim dari WISESA LAW FIRM akan berupaya memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan anda, dengan didukung oleh para Advokat / Pengacara, Mediator dan konsultan hukum yang profesional serta bersertifikasi dalam ruang lingkup hukum bisnis dan Perdagangan. Jasa hukum yang dapat kami berikan meliputi:
Sebagai Advokat / Pengacara, Mediator dan Konsultan Hukum dalam menangani Perkara Perdata dan Pidana untuk melakukan segala upaya hukum dan PEMBELAAN bagi kepentingan HAK HUKUM Klien baik di dalam Pengadilan maupun di luar pengadilan.